Bersama Masyarakat, Polisi di Banda Aceh Jaga Kelestarian Alam, Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

18 Jul 2026 20:58   Humas   13x dilihat

Bersama Masyarakat, Polisi di Banda Aceh Jaga Kelestarian Alam, Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

 

BANDA ACEH – Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus digencarkan jajaran kepolisian di Banda Aceh melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar mengatakan, dalam berbagai kegiatan sambang dan sosialisasi, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dengan menerapkan cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Polisi juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari," ujar Kasi Humas, Sabtu (18/7/2026)

Selain memberikan imbauan, lanjut Kasi Humas, personel kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun potensi kebakaran di wilayahnya. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya saat memasuki musim kemarau.

Kepolisian berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga budaya membuka lahan dengan cara membakar dapat ditinggalkan. Dengan demikian, kelestarian hutan, kualitas udara, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dapat tetap terjaga, sambung Kasi Humas.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh juga telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berdampak buruk terhadap lingkungan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: karhutlacegah kebakaranpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami