BANDA ACEH – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada personel Polresta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas penyidik dan penyidik pembantu dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang telah diperbarui.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan hukum internal Polri guna memastikan seluruh personel memahami perubahan mendasar dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan berbagai kegiatan pembinaan hukum yang dilakukan Polda Aceh dalam rangka mempersiapkan implementasi KUHAP baru.
Dalam pemaparannya, Kasubdidsun Luhkum Bidkum Polda Aceh, AKBP Tirta Nur Alam menjelaskan sejumlah perubahan penting terkait pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penguatan prosedur hukum, kepastian kewenangan aparat penegak hukum, serta penyesuaian mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan terbaru. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polresta semakin memahami substansi KUHAP baru sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses penegakan hukum. Pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujar AKBP Tirta Nur Alam.
Bidkum Polda Aceh menegaskan bahwa sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh jajaran kewilayahan sebagai bentuk komitmen meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum nasional dan implementasi KUHAP baru.
Belum ada komentar untuk artikel ini.