Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menunjuk Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menggantikan Kompol Parmohonan Harahap.
Mutasi dengan nomor ST/154/III/KEP.3/2026 tanggal 11 Maret 2026 ditandatangani oleh Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati atas nama Kapolda Aceh.
Kompol Parmohonan Harahap sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Banda Aceh diangkat menjadi Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda aceh digantikan oleh Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdumassanwas Itwasda Polda Aceh.
Kepala Seksi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar membenarkan pergantian Kasat Reskrim tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh.
“Iya, benar, Kompol Dhiza diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim sebagaimana Surat Telegram Kapolda Aceh,” kata Erfan, Rabu, (11/3/2026).
Kemungkinan serah terima jabatan akan dilaksanakan sekaligus dengan pejabat yang lainnya yang sebelumnya mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST 123, 124, 125 /III/KEP.3/2026 tanggal 2 Maret 2026 lalu, ujar Erfan.
Diketahui, Kompol Dhiza pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, pungkas Erfan.


Belum ada komentar untuk artikel ini.