Melewati Batas Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, Polisi Bubarkan Aksi ARA di Banda Aceh

14 May 2026 21:59   Humas   87x dilihat

Melewati Batas Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, Polisi Bubarkan Aksi ARA di Banda Aceh

 Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026) sore.

Pembubaran dilakukan setelah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) bertahan melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.

 Awalnya demo berlangsung kondusif. Namun hingga waktu yang disepakati massa tidak membubarkan diri. 

Dalam membubarkan massa aparat awalnya melepaskan semburan air dari mobil water cannon ke arah massa yang masih bertahan di depan Gubernur Aceh. Namun massa masih tidak membubarkan diri.

Polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa. Beberapa kali tembakan gas air mata  dilepaskan di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh.

 Situasi sempat memanas saat sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempar batu dan botol air mineral ke arah aparat kepolisian yang berjaga.

Hingga pukul 20.00 WIB massa masih melakukan perlawanan dengan kembali mendatangi kantor gubernur sambil melempar batu. Di sisi lain aparat terus melakukan pengejaran terhadap massa.

Tags: unras arajkapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami