Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

16 Oct 2026 11:22   Humas   16x dilihat

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh melalui personel Bhabinkamtibmas terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah desa binaan, Jumat (16/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengantisipasi munculnya titik api, terutama saat kondisi cuaca kering.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas menitikberatkan pada pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut, warga diimbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Sebab, api yang awalnya berskala kecil berpotensi meluas dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan mengering.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dilakukan bersama agar tidak terjadi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat luas," ujar Iptu Eddy Musfikar.

Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap dan polusi udara.

Selain menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta rusaknya ekosistem, karhutla juga berpotensi memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menimbulkan kerugian ekonomi, hingga mengganggu aktivitas sosial masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan aturan terkait lainnya.

Perkuat Patroli dan Deteksi Dini

Selain memberikan edukasi, Polresta Banda Aceh melalui Bhabinkamtibmas juga mendorong peningkatan patroli dan deteksi dini di kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Pemantauan tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat di desa binaan agar potensi munculnya titik api dapat diketahui dan diantisipasi sedini mungkin.

Menurut Eddy, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan karhutla. Karena itu, warga diminta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Sejumlah langkah sederhana turut ditekankan kepada masyarakat, di antaranya tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area yang ditumbuhi rumput atau vegetasi kering, serta memastikan sisa api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

"Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran. Apabila menemukan potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat setempat agar dapat ditangani sedini mungkin," imbaunya.

Melalui sosialisasi yang terus digencarkan tersebut, Polresta Banda Aceh berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

 

Tags: karhutlacegah kebakaranpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia