BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh melaksanakan apel serah terima tugas penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memastikan kesinambungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Piket Penjagaan Mapolresta Banda Aceh, Rabu (11/10/2026), sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar, menjelaskan bahwa apel serah terima penjagaan merupakan bagian penting dalam sistem pengamanan internal kepolisian yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Menurutnya, pergantian tugas penjagaan bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan menjadi momentum untuk memastikan seluruh tanggung jawab pengamanan, informasi situasi kamtibmas, serta kesiapan personel dapat diteruskan secara tertib dari petugas lama kepada petugas yang baru.
"Serah terima penjagaan merupakan bagian dari kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, kesinambungan pengamanan mako dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan baik," ujar Iptu Eddy Musfikar.
Tradisi Penjagaan dalam Sejarah Kepolisian
Apel serah terima penjagaan memiliki akar sejarah panjang dalam tata kelola organisasi keamanan, termasuk institusi kepolisian.
Secara historis, pergantian regu jaga berkembang dari sistem pengamanan militer dan kepolisian yang menerapkan pembagian waktu tugas guna memastikan suatu objek atau wilayah tetap berada dalam pengawasan tanpa terputus.
Dalam perkembangannya, tradisi tersebut menjadi bagian dari mekanisme kedinasan kepolisian modern, termasuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaksanaannya tidak hanya menandai berakhirnya masa tugas satu regu dan dimulainya tugas regu berikutnya, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai situasi keamanan, kejadian selama penjagaan, serta hal-hal penting yang membutuhkan perhatian petugas pengganti.
Di lingkungan markas kepolisian, apel serah terima penjagaan juga memiliki makna strategis karena petugas piket merupakan salah satu unsur terdepan dalam menjaga keamanan markas sekaligus memberikan pelayanan awal kepada masyarakat yang datang membutuhkan bantuan kepolisian.
Wujud Disiplin dan Tanggung Jawab Personel

Iptu Eddy Musfikar menambahkan, pelaksanaan apel serah terima penjagaan menjadi bagian dari pembinaan kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Melalui mekanisme pergantian tugas yang tertib, setiap personel diharapkan memahami tanggung jawabnya, menjaga kewaspadaan, serta mampu merespons berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Apel serah terima penjagaan juga menjadi pengingat bahwa tugas kepolisian berlangsung secara berkesinambungan. Pergantian personel tidak boleh menyebabkan terputusnya fungsi pengamanan maupun pelayanan publik.
"Yang terpenting adalah bagaimana setiap anggota memahami tugas dan tanggung jawabnya. Kedisiplinan dalam pelaksanaan penjagaan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Polresta Banda Aceh terus berupaya memperkuat profesionalisme personel, meningkatkan pengawasan internal, serta menjaga kesiapsiagaan anggota dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Belum ada komentar untuk artikel ini.