Dua orang Warga Kabupaten Aceh Jaya diduga melakukan penelantaran anak yang terjadi di di Desa Leupeh Kecamatan Lamno Kabupaten Aceh Jaya dan telah ditangani kasus oleh Polres Aceh Jaya beberapa waktu ini.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan bahwa dua orang diduga pelaku penelantaran anak diamankan di dua lokasi di wilayah hukum Polresta.
“ Benar, dua orang yang diamankan oleh Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya sore tadi, Minggu (12/4/2026) dan ada di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, ujar Kasi Humas.
Hasil koordinasi lintas wilayah, awalnya Polres Aceh Jaya menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian kedua pelaku berada di Banda Aceh. Mereka melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta Alam sehingga pelaku yang diduga melakukan perbuatan itu berhasil diamankan, sebut Iptu Erfan.
NM (20) diamankan di salah satu Indomaret dan IS (20) diamanakan disalah satu warung kopi. Kedua lokasi ini merupakan masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tambah Iptu Erfan.
Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, dan kedua pelaku mengakui perbuataannya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polres Aceh Jaya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.