Sabetan Parang Lukai Juru Parkir, Gerak Cepat Polresta Banda Aceh Pelaku Langsung Dibekuk

08 Jun 2026 14:06   Reskrim   83x dilihat

Sabetan Parang Lukai Juru Parkir, Gerak Cepat Polresta Banda Aceh Pelaku Langsung Dibekuk

Aparat Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Minggu (7/6/2026).

Insiden berdarah yang melibatkan sesama tukang parkir tersebut sempat menghebohkan warga karena pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius di bagian lengan kanan.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban, Popo Martopo (44), sedang menjaga area parkir di depan kawasan Funland Simpang Lima. Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku bernama MA (50), yang diduga terlibat cekcok terkait persoalan lahan parkir. Perselisihan memanas setelah pelaku menuding korban telah mengganggu area parkir yang selama ini dianggap menjadi wilayahnya.

Tak lama berselang, sekitar 15 menit setelah adu mulut terjadi, pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa sebilah parang. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penyerangan dan menebaskan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali ke arah korban. Beruntung, hanya satu sabetan yang mengenai lengan kanan korban sehingga korban masih dapat menyelamatkan diri dan segera dilarikan ke RSUZA Banda Aceh guna mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB, jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3684 AAI yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian melalui pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa perselisihan antara pelaku dan korban diduga sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir akibat konflik perebutan lahan parkir. Bahkan, pelaku mengaku tersulut emosi setelah korban diduga melontarkan perkataan yang dianggap menyinggung harga dirinya.

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan unsur pidana dan langkah hukum yang akan diterapkan terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: kriminalitaspenganiayaanpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami