Kepolisian kembali memberikan pelayanan terhadap peserta aksi unjurarasa dari jilid 4 dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh selama tiga hari.
Aksi kegiatan yang menuntut dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berlangsung sejak tanggal 18, 19 dan 21 Mei 2026.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana disaat memberikan arahan apel pelayanan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).
Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, pemelihara kamtibmas dan penegakkan hukum selalu menjamin Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, ucap Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan, bahwa Polri yang juga sebagai institusi yang menyelengarakan kegiatan kepolisian untuk menjamin hak setiap warga negara dapat terpenuhi untuk menyampaikan pendapat, memberikan ruang sebesar besarnya dan melakukan pelayanan agar aspirasi yang disampaikan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Untuk komposisi pelayanan dalam Aksi Unjurasa tentang Pencabutan Pergub Nomor 2 tahun 2026 ini, Personel yang dilibatkan sebanyak 1.342 orang yang terdiri dari Banda Aceh, Polres Aceh Besar, Polres Aceh Jaya, Polres Pidie. Kemudian Personel Dirsamapta Polda Aceh, Personel Satbrimobda Polda Aceh, Personel Biddokes Polda Aceh, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Damkar serta DLHK3 Kota Banda Aceh, kata KBP Andi Kirana.
Selain itu, lanjut Kapolresta, dalam pelayanan aksi unjurarasa, Polda Aceh mengerahkan Ransus Raisa, Rantis Tambora, Rantis AWC, Security Barrier serta armada Ambulance.
Disisi lainnya, perbantuan dari Kota Banda Aceh antara lain, armada Kebakaran dan kenderaan penyuplai air dari PDAM Tirta Daroy.
Ia mengharapkan dalam memberikan layanan kepada masa agar lebih humanis, rangkul mereka karena masyarakat adalah saudara kita bersama. Tidak boleh melakukan kekerasan dan tidak diperbolehkan melarang media dalam peliputan.


Belum ada komentar untuk artikel ini.