Kapolresta Banda Aceh mengajak seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam melayani dan mengamankan massa aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh.
Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta tetap profesional, santun, dan mengutamakan komunikasi persuasif saat menjalankan tugas pelayanan.
“Personel harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Laksanakan tugas dengan humanis, hindari tindakan yang dapat memicu ketegangan, dan tetap jaga keamanan serta ketertiban,” ujar Kapolresta Banda Aceh dalam arahannya, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) serta menjaga sikap selama berinteraksi dengan peserta aksi. Menurutnya, pendekatan yang baik dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Kapolresta meminta koordinator lapangan dan personel pengamanan terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak penyelenggara aksi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas.
Pengamanan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan dengan lancar.
Dengan pendekatan humanis dan persuasif, diharapkan pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi di Banda Aceh dapat berlangsung damai serta mencerminkan kedewasaan demokrasi di tengah masyarakat.


Belum ada komentar untuk artikel ini.