Oknum Pengacara di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak

24 Apr 2026 18:38   Reskrim   20x dilihat

Oknum Pengacara di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial FR (42) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh  pada Kamis (23/4/2026).

​Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 silam.

Modus yang dilakukan tersangka bermula saat korban, sedang bermain di depan rumah tersangka di kawasan Kuta Alam.

Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dan membawanya ke kamar.

Di sana, tersangka mengajak korban menonton video "Korumi" sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, FR dibidik dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, yakni: Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses Tahap II di kantor Kejari Banda Aceh sekira pukul 11.00 WIB tersebut, tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) yang dipimpin oleh Tarmizi Yakub.

​"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026," katanya.

​Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026. Langkah selanjutnya, JPU akan segera merampungkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh guna proses persidangan.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh tangkap dua pelaku pelecehan anak dibawah umur, satu tersangka berprofesi sebagai pengacara. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (52 tahun) dan FR (41 tahun), yang terakhir merupakan seorang pengacara.

‎‎Kapolresta Banda Aceh,Kombespol Andi Kirana,yang menyampaikan bahwa kedua kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes psikologis korban, dan pemeriksaan medis yang menghasilkan bukti kuat terkait tindak kekerasan seksual.‎‎‎

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).  

‎‎Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, anak-anak kerap bermain ke rumah tersangka dan diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk kerumah tersangka.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka FR belum mengakui tuduhan yang ditetapkan. ‎‎Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa.

Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025 dan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain orang tua korban, korban sendiri, dan dua saksi ahli. Korban dalam kasus ini berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku.‎‎Modus yang digunakan tersangka R diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengimingi korban dengan uang jajan. Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana, dan tersangka R mengakui perbuatannya.‎‎Kapolresta juga menambahkan saat ini Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh, dan kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dapat diterima meliputi cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan aturan tersebut.

Tags: kriminalitaspengacarapencabulan anakrawat kamtibmas bersamapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami