BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sejak siang, personel gabungan telah disiagakan di sejumlah titik strategis di kawasan Kantor Gubernur Aceh. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif guna memberikan rasa aman kepada para peserta aksi maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Dalam aksinya, massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat agar segera menetapkan status bencana nasional menyusul kondisi yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat. Menurut massa aksi, hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional sebagaimana yang mereka harapkan.
Selain itu, menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rincian anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran kementerian/lembaga. Serta, menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.
Tak hanya itu, mereka juta menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selanjutnya, menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.
Selama penyampaian aspirasi berlangsung, personel Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP melakukan pengaturan arus lalu lintas, pengamanan di sekitar lokasi aksi, serta mengawal jalannya penyampaian pendapat agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kabag Ops Kompol Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum selama berlangsung secara damai dan sesuai prosedur.
"Pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan Polri agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar petugas di lokasi.
Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar untuk artikel ini.