Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Kegiatan ini merupakan transparansi polri dalam penanganan perkara.
Di Indonesia pemusnahan barang bukti narkoba umumnya dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara. Polresta Banda Aceh dalam hal ini memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 22 kilogram ganja kering.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar dalam konferensi pers mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras personel Satresnarkoba selama ini.
“ Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kasi Humas didampingi Kasatresnarkoba AKP M Jabir, Senin (22/6/2026).

Sebanyak 22 kilogram ganja kering dan 4 kilogram sabu dimusnahkan. Ini merupakan bentuk transparansi polri dalam penanganan kasus narkotika dan dilakukan dalam wujud komitmen polri memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Polresta Banda Aceh, sambung Iptu Eddy.
Kami meminta kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk menjaga anak -anaknya supaya tidak terpapar narkotika karena dalam hal ini peran orang tua lebih utama, seperti di Kepolisian yang melakukan upaya pencegahan dengan berbagai sosialiasi di sekolah, tempat – tempat umum lainnya, tambahnya.

“ Perang orang tua sangat penting untuk mengontrol anaknya ketika ada yang mencurigakan dapat berkoordinasi dengan kami agar dapat dilakukan pencegahan dan jika memang sudah terpapar narkotika dapat dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Belum ada komentar untuk artikel ini.