Banda Aceh - Pemerintah Kecamatan Baiturrahman menggelar kegiatan Coffee Morning sekaligus Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Warkop Tanggul Kupi, Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Acara yang diawali dengan sarapan bersama ini dihadiri Camat Baiturrahman Herri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh Ritasari Pujiastuti, Kapolsek AKP Samandari, Danramil Kapten Inf Narsim Supriatna, Kepala KUA, serta para keuchik (kepala desa) dari 10 gampong di wilayah Kecamatan Baiturrahman.
Camat Baiturrahman, Herri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan santai ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan membahas arahan dari Presiden RI terkait antisipasi bencana karhutla.
"Hari ini kita duduk membahas arahan Presiden. Meskipun di wilayah kita tidak ada hutan, sosialisasi ini tetap penting dilakukan sebagai langkah pencegahan," kata Herri.
Selain membahas karhutla, Herri juga memanfaatkan momentum ini untuk membuka ruang diskusi terkait pengelolaan dana desa.
Ia meminta para keuchik untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala DPMG jika memiliki kendala terkait anggaran.
"Saya minta pihak gampong atau keuchik, jika ada hal-hal yang ingin disampaikan mengenai anggaran gampong, bisa ditanyakan langsung kepada Ibu Kadis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMG Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, membenarkan bahwa Kota Banda Aceh secara geografis memang tidak memiliki kawasan hutan.
Namun, keberadaan lahan kosong yang tersebar di beberapa titik tetap memiliki potensi kerawanan kebakaran yang tinggi.
"Banda Aceh memang tidak ada hutan, tapi banyak lahan kosong yang sering terjadi kebakaran. Karena itu, saya meminta masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar dari ancaman karhutla," jelas Ritasari.
Sementara itu, Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari menyampaikan bahwa penanganan serta larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perkebunan.
Adapun beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan dan sanksi terkait karhutla antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur sejumlah ketentuan terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan, di antaranya:
• Pasal 49, yang mewajibkan pemegang hak atau izin untuk bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
• Pasal 50 ayat (3) huruf d, yang melarang setiap orang membakar hutan.
• Pasal 78, yang mengatur ketentuan pidana dan denda terhadap pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan.
Khusus untuk pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam UU PPLH, larangan pembakaran lahan diatur antara lain dalam:
• Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
• Pasal 108, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Khusus di sektor perkebunan, larangan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar diatur dalam:
• Pasal 56 ayat (1), yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
• Pasal 108, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Kapolsek Baiturrahman menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk dalam kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Samandari.
Pentingnya Tata Kelola Keuangan Gampong
Di hadapan para perangkat gampong, Ritasari turut menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan gampong.
Menurutnya, lembaga pemerintahan gampong adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Lembaga pemerintah gampong adalah lembaga yang strategis karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Masyarakat harus bisa merasakan langsung apa yang kita berikan. Saya berharap tata kelola gampong dan tata kelola keuangan menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Ia juga memberikan peringatan penting terkait siklus perencanaan pembangunan desa, mengingat waktu yang sudah memasuki tahapan krusial pada bulan September ini.
"Saya perlu mengingatkan Pak Keuchik dan jajaran bahwa bulan ini sudah masuk tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Jangka Menengah (RKPJM) gampong. Walaupun pagu indikatif untuk tahun depan belum kita dapatkan, pembangunan gampong bisa dianggarkan menggunakan acuan pagu indikatif tahun sebelumnya," terang Ritasari.
Ia mengingatkan bahwa ketepatan waktu dalam perencanaan adalah kunci kelancaran seluruh program gampong.
Sebagai contoh, jika proses perencanaan dan penganggaran terlambat, maka seluruh tahapan ke depan akan ikut tersendat.
"Apabila proses perencanaan dan penganggaran terlambat, maka semua akan terlambat. Tapi jika proses perencanaan kita patuh, mudah-mudahan semua bisa dilakukan tepat waktu," tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Kadis DPMG menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas aparatur gampong melalui pendampingan dari pihak kecamatan. Langkah ini dinilai krusial agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Selain masalah internal pemerintahan, Ritasari juga berpesan agar para keuchik memberikan perhatian khusus kepada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"PKK adalah mitra gampong. Karena itu, Pak Keuchik harus mendukung penuh kerja dan program-program PKK di desa," pungkasnya.
Belum ada komentar untuk artikel ini.