Polresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan, Pelanggar Terancam 10 Tahun Penjara

18 Oct 2026 21:34   Humas   9x dilihat

Polresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan, Pelanggar Terancam 10 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melalui jajaran Polsek jajaran mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Imbauan tersebut disampaikan secara gencar melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaksanakan personel jajaran, Minggu (18/10/2026).

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyampaikan pesan kamtibmas melalui spanduk berisi larangan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ancaman hukum bagi pelaku pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar harus dihindari karena api berpotensi merambat ke kawasan lain, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin bertiup kencang.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," ujar Eddy Musfikar.

Ia menjelaskan, larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 108, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, dalam Undang – undang nomor 41 tahun 2009, Pasal 78 ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, tegasnya. 

Eddy menegaskan, sosialisasi ini bukan sekadar mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana, tetapi juga mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan akibat asap, serta kerusakan ekosistem.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar ataupun melakukan aktivitas pembakaran tanpa memperhatikan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.

Selain itu, warga juga diimbau segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polresta Banda Aceh berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla semakin meningkat, sehingga potensi kebakaran dapat diminimalkan sejak dini.

"Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar," pungkas Eddy.

Tags: karhutlacegah kebakaranpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia