Tim Gabungan di Banda Aceh Sisir Dua Kafe, Antisipasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

18 Oct 2026 21:13   Narkoba   21x dilihat

Tim Gabungan di Banda Aceh Sisir Dua Kafe, Antisipasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

BANDA ACEH – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan Satpol PP/WH menggelar razia narkotika di dua kafe dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam razia tersebut, petugas turut memeriksa barang bawaan pengunjung, termasuk cartridge vape yang dicurigai mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kandungan zat tersebut maupun barang bukti narkotika lainnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 24.00 WIB itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba Kewilayahan, dengan fokus pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Fandi Ba'u, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi gabungan ini dipimpin Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, dengan melibatkan personel Satresnarkoba, tim KRYD, regu UKL, BNNK, serta Satpol PP/WH.

Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel gabungan sekitar pukul 20.30 WIB yang dipimpin Kabag Ops bersama Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung kafe.

Periksa Cartridge Vape Pengunjung

Adapun lokasi pertama yang menjadi sasaran petugas yakni Cafe Bobe Lampriet, Banda Aceh.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung guna mengantisipasi kemungkinan adanya narkotika, termasuk yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape.

Sejumlah barang yang dianggap mencurigakan turut diperiksa lebih lanjut. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi adanya kandungan etomidate.

Tim gabungan kemudian melanjutkan kegiatan ke kafe Wisata Kuliner Kampoeng, Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Di lokasi kedua, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan mereka. Hasilnya, tidak ditemukan alat maupun barang yang terindikasi sebagai narkotika.

Selain melakukan pemeriksaan, personel gabungan juga memberikan penyuluhan kepada pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredarannya.

Banda Aceh Tidak Memiliki Kampung Narkoba

Kompol Fandi Ba'u menjelaskan, pelaksanaan KRYD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Telegram Nomor ST/2224/X/RES.4./2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang penindakan terhadap kampung atau lokasi sarang narkoba dan panggung hiburan pesta narkoba.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan KRYD Penegakan Hukum Narkoba.

Menurut Fandi, meskipun sejauh ini tidak terdapat kawasan yang teridentifikasi sebagai kampung atau lokasi sarang narkoba di Kota Banda Aceh, upaya pencegahan tetap harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Alhamdulillah, untuk Kota Banda Aceh tidak ada kampung atau lokasi narkoba. Namun, kegiatan ini tetap perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan," ujar Kompol Fandi Ba'u.

Ia menjelaskan, sejumlah kafe menjadi fokus sasaran kegiatan kali ini, khususnya yang berada di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa.

Dari hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, tim gabungan tidak menemukan barang bukti narkotika pada pengunjung.

Pengguna Narkoba Dapat Diarahkan untuk Rehabilitasi

Dalam arahannya kepada personel, Fandi juga menekankan pentingnya penanganan yang tepat apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan KRYD.

Menurutnya, penanganan terhadap seseorang yang kedapatan membawa barang bukti narkotika berbeda dengan mereka yang hanya menunjukkan hasil positif dalam pemeriksaan urine tanpa ditemukan barang bukti fisik.

Apabila ditemukan seseorang yang terbukti membawa narkotika, petugas akan melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap seseorang yang hanya menunjukkan hasil tes urine positif tanpa ditemukan barang bukti narkotika, penanganannya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan dapat diarahkan kepada BNN untuk menjalani asesmen medis guna menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fandi menegaskan, kegiatan KRYD tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, edukasi, dan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui kegiatan gabungan ini, Polresta Banda Aceh berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus menjaga Kota Banda Aceh tetap aman dan terhindar dari praktik peredaran gelap narkotika.

Tags: penyalahgunaan narkotikatindak pidanapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia