Polsek Ingin Jaya Lakukan Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Pendekatan Problem Solving

22 Jul 2026 20:42   Polsek   26x dilihat

Polsek Ingin Jaya Lakukan Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Pendekatan Problem Solving

Kapolsek Ingin Jaya, AKP Fazilullah memimpin pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) / Restorative Justice (Pendekatan Problem Solving Hukum Adat/Kekeluargaan) di ruang mediasi Polsek setempat, Rabu (22/7/2026) siang.

Penyelesaian perkara tersebut dengan melakukan pemanggilan para pihak yang bermasalah dan melakukan mediasi penyelesaian perkara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya menjelaskan, awal mulanya terjadi perselisihan antar warga yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ringan yang terjadi Selasa (21/7/2026) di Gampong Meunasah Manyet, Aceh Besar.  

“ Ini perlu dilakukannya musyawarah dengan mekanisme penyelesaian perselisihan secara Adat Aceh. Untuk kasus-kasus tertentu, mekanisme penyelesaian perselisihan dan persengketaan di Aceh telah dikukuh dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh tanggal 20 Desember 2011 tentang  Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim,”  ucap Kapolsek, Rabu (22/7/2026).

AKP Fazilullah menjelaskan, kearifan lokal  masyarakat gampong di Aceh dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan telah dikukuhkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat. Dalam Pasal 13 qanun tersebut jelas disebutkan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat, salah satunya penganiayaan ringan.

Ini menjadi pedoman kami dalam menyelsaikan permasalahan antar warga, sebutnya.

Dari hasil musyawarah, lanjut Kapolsek, dengan terlaksananya mediasi yang humanis bagi kedua belah pihak di Ruang Mediasi Polsek Ingin Jaya dapat mencegah timbulnya konflik sosial/horizontal di tengah warga.

Kedua warga yang berselisih faham sudah saling memafkan dan ini tanpa paksaan dari pihak manapun. Mereka telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dan Pernyataan Bersama  disertai dengan para saksi, sebut AKP Fazilullah.

Kami mengharapkan kepada seluruh warga, agar selalu mejaga harkamtibmas, dimana dengan adanya saling menjaga lingkungan, maka akan tercapaian keamanan, kenyamanan dan ketertiban tanpa adanya kejadian yang tidak diharapkan, pungkas Kapolsek.

Tags: problem solvingqanun acehadat acehpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami